Sidang praperadilan artis Raffi Ahmad masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/3/2013). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Saksi kali ini Agus, seorang penyidik. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Agus menerangkan, ketika penggerebekan di rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telepon seluler yang ada di tempat tersebut diperiksa, termasuk milik Raffi.
"Pada saat penggerebekan itu, dikumpulkan, HP (handphone) diperiksa. Kami lakukan penggeledahan. HP milik Raffi Ahmad kami buka secara manual, memang di situ ada yang mengatakan, Raffi menggunakan MDMA (ekstasi)," tutur Agus dalam memberi kesaksian. Menurut Agus, dari pemeriksaan itu diketahui bahwa Raffi-lah yang mengajak berpesta narkoba. Dalam komunikasi yang Agus temukan, Raffi meminta seseorang bernama Rajiv untuk meracik MDMA.
"Hasil pemeriksaan di lapangan, di transkrip handphone itu bilang, 'Kita MDMA-an malam ini.' BBM ke Raffi, 'Racikan buat saya lima orang'. 'MDM-nya masih banyak kan, Bro?' Pas penggerebekan, ditemukanlah ganja dan 14 pil MDMA itu," papar Agus. "Mana yang beber yah?"